
Jakarta,GOSULTRANEWS.COM – Pemerintah melalui kebijakan terbaru telah menetapkan penyesuaian dalam program diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kini program tersebut hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya Erlangga Hartarto di Jakarta, Mengutip Manado.tribunnews com ,Jumat (23/5/2025).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“6 paket 5 Juni,” kata Airlangga.
——–
Penulis : zam
Editor : Redaksi GSN

