Topik Trending

Laman portal asndigital.bkn.go.id / Dokumen GSN

Jakarta, gosultranews (Ahad/13/4/2025) – Dalam upaya memperkuat keamanan data dan meningkatkan perlindungan privasi digital di lingkungan pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mewajibkan penggunaan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya ancaman siber yang menyasar akun-akun layanan digital. Dengan penerapan MFA, setiap ASN kini harus melakukan verifikasi dua langkah saat login ke portal ASN Digital, tidak hanya menggunakan kata sandi, tetapi juga kode OTP melalui aplikasi autentikator seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.

“MFA bukan hanya sistem keamanan tambahan, tapi langkah esensial untuk melindungi identitas dan data pribadi ASN dari penyalahgunaan,” tegas Kepala BKN.

Seluruh ASN wajib mengaktifkan MFA sebelum tanggal 14 April 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam mengaktifkan sistem ini akan menyebabkan pemblokiran akses ke berbagai layanan digital ASN, termasuk informasi kepegawaian, kenaikan pangkat, hingga layanan administrasi lainnya.


LANGKAH-LANGKAH MENGAKTIFKAN MFA DI ASN DIGITAL

Berikut panduan mudah untuk mengaktifkan MFA di portal https://asndigital.bkn.go.id:

  1. Login ke Portal ASN Digital
    Kunjungi https://asndigital.bkn.go.id dan masuk menggunakan akun ASN Anda.
  2. Masuk ke Menu Keamanan / MFA
    Setelah login, klik pada Profil Anda lalu pilih menu Keamanan Akun atau langsung ke bagian Aktivasi MFA.
  3. Pilih Aplikasi Authenticator
    Unduh aplikasi autentikator di ponsel Anda (Google Authenticator / Microsoft Authenticator) melalui Play Store atau App Store.
  4. Pindai Kode QR
    Portal ASN Digital akan menampilkan kode QR. Buka aplikasi autentikator dan pindai kode QR tersebut untuk menambahkan akun ASN Anda.
  5. Masukkan Kode OTP
    Setelah dipindai, aplikasi akan memberikan 6 digit kode OTP yang berubah setiap 30 detik. Masukkan kode tersebut ke portal ASN Digital sebagai verifikasi.
  6. Selesai! MFA Anda Telah Aktif
    Mulai sekarang, setiap login ke ASN Digital akan membutuhkan OTP dari aplikasi autentikator Anda.

Batas Waktu dan Konsekuensi jika Tidak Aktivasi MFA

Batas waktu aktivasi MFA untuk ASN Digital ditetapkan hingga 13 April 2025. Bagi ASN yang tidak menyelesaikan proses aktivasi hingga tanggal tersebut, akses ke layanan digital seperti SK PNS, kenaikan pangkat, hingga informasi kepegawaian akan diblokir sebagaimana dikutip dari laman liputan.com ( Ahad/13/4/2025) Hal ini ditegaskan oleh BKN sebagai bagian dari program penguatan transformasi digital dan mitigasi risiko siber. Terlebih karena layanan ASN kini banyak dilakukan secara daring, sehingga otentikasi ganda mutlak dibutuhkan.

Disebutkan bahwa portal ASN Digital yang telah terintegrasi ini menjadi titik sentral layanan bagi seluruh ASN. Maka dari itu, aktivasi MFA adalah syarat mutlak untuk menghindari terputusnya akses administratif dan pelayanan kepegawaian.

(Sumber : liputan6.com, asndigital.bkn.go.id)

Penulis : zam

Editor : Tim GSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Article: