Jakarta, gosultranews,com (5 Februari 2025) — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan. Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan gugatan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan maksimal 1,5 persen dari total suara sah, yakni 22.194 suara. Namun, perbedaan suara antara pasangan Tina-Ihsan dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak, Andi Sumangerukka-Hugua (nomor urut 2), mencapai 466.810 suara. Tina-Ihsan memperoleh 308.373 suara, sementara Andi-Hugua mengantongi 775.183 suara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan, termasuk dugaan praktik politik uang oleh pasangan Andi-Hugua. Oleh karena itu, MK menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ini.
Dengan keputusan ini, maka hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 yang memenangkan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
(Sumber: antaranews.com)
Penulis : Ek Editor : Tim Redaksi